Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 101:
== Struktur Organisasi ==
=== Pimpinan ===
{{utama|Daftar KetuaPimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
{{utama|Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia}}
 
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Baris 114 ⟶ 113:
 
Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], [[Hamdan Zoelva]] resmi mengakhiri jabatannya sebagai [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] sekaligus [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]]. Posisinya digantikan oleh [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] yang sebelumnya menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya [[Anwar Usman]], terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] pada tanggal [[12 Januari]] [[2015]] <ref>[http://setkab.go.id/prof-dr-arif-hidayat-secara-aklamasi-didaulat-pimpin-mahkamah-konstitusi-2015-2017/ setkab.go.id : Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017]</ref>. Pada tanggal [[14 Januari]] [[2015]], [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] dan [[Anwar Usman]] resmi membacakan sumpah jabatan di hadapan [[Jusuf Kalla|Wakil Presiden Jusuf Kalla]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/13094341/Pesan.Hamdan.Zoelva.untuk.Penggantinya Kompas.com : Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya]</ref>
 
=== Hakim ===
{{utama|Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}