Kereta Api Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 103.47.132.0) dan mengembalikan revisi 14214180 oleh HsfBot |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 32:
|website = {{resmi|https://www.kai.id}}
}}
{{Perkeretaapian}}
'''PT Kereta Api Indonesia''' (Persero) (disingkat '''KAI''' atau '''PT KAI''') adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan jasa angkutan [[kereta api]]. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir [[Maret]] [[2007]], [[DPR]] mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun [[1992]], yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di [[Indonesia]]. Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.<ref>{{cite web
| last =
|