Kabupaten Donggala: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 55:
 
Berdasarkan [[:s:Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952|Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1952]], bahwa mulai tanggal 12 Agustus 1952, daerah Sulawesi Tengah terbagi menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, yang wilayahnya meliputi bekas Onderafdeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli; serta [[Kabupaten Poso]] yang wilayahnya meliputi bekas Onderafdeling Poso, Bungku/Mori dan [[Luwuk]].<ref name=DGL1/>
Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai tanggal kelahiran Kabupaten Donggala yang diperingati setiap tahun, dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1952, juga disertai dengan pembentukan lembaga pemerintahan daerah serta badan-badan perlengkapan lainnya yaitu pembentukan DPRDS yang didasarkan [[:s:Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950|Undang-Undang NIT No. 44 tahun 1950]] dan pembentukan dinas-dinas yang terdiri dari [[Pertanian]], [[Kehutanan]], Perikanan Darat, Kehewanan, [[Pengajaran]], [[Pekerjaan umum]]Umum, dan [[Kesenian]].<ref name=DGL1/>
 
Selanjutnya berdasarkan [[:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1953|Undang-Undang No. 29 tahun 1953]] tentang pembentukan [[daerah tingkat II]] di Sulawesi Tengah, sekaligus merupakan pemekaran pertama saat sebagian wilayah daerah Kabupaten Donggala dibagi menjadi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan [[:s:Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999|Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1999]], ibukota Kabupaten Donggala resmi dipindahkan dari Kota Palu, dikembalikan ke Kota Donggala sendiri yang berjarak 34&nbsp;km dari Kota Palu.<ref name=DGL1/>
 
=== Peristiwa ===