Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.75.140.125 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.172.101 Tag: Pengembalian |
|||
Baris 81:
== Ketentuan Pidana ==
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
|