Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.75.140.125 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.172.101
Tag: Pengembalian
Baris 81:
 
== Ketentuan Pidana ==
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan '''yang tidak memiliki''' '''Surat Izin Mengemudi''' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) <small>(Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)</small>.
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan '''yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi''' yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) <small>(Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
 
Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.