Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 223.255.230.67 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
{{Kotak info jabatan politik
|jabatan = Wakil Kepala
|lembaga = Kepolisian Negara Republik Indonesia
|insignia = Lambang Polri.png
|ukuraninsignia = 75px
|keteranganinsignia = Lambang Polri
|departemen =
|image = Irjen Ari Dono.jpg
|imagesize = 180px
|incumbent = [[Komisaris Jenderal Polisi]] [[Ari Dono Sukmanto]]
|incumbentsince = [[17 Agustus]] [[2018]]
|gelar =
|kediaman =
|penunjuk = [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]] setelah dikonsultasikan dengan Presiden<ref name="Perpers Nomor 52 Tahun 2010">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16993/PERPRES0522010.htm PERPRES No. 52 Tahun 2010]</ref>
|tempo =
|pertama = [[Komisaris Jenderal Polisi|Letnan Jenderal Polisi]] [[Suroyo Bimantoro]]
|dibentuk = 1998
|terakhir =
|berakhir =
|suksesi =
|deputi =
|gaji =
|website = {{url|http://www.polri.go.id}}
}}
'''Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia''' atau biasa disingkat '''Wakapolri''' adalah unsur pimpinan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]]. Wakapolri adalah jabatan eselon IA yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.<ref name="Perpers Nomor 52 Tahun 2010"/>
Wakapolri bertugas:
# membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
# mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
# melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpers Nomor 52 Tahun 2010"/>
== Daftar Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ==
|