Deposito: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{noref}}
'''Deposito''' atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk [[bank]] sejenis jasa [[tabungan]] yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.
 
Baris 5 ⟶ 6:
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
 
== Jenis-jenis Deposito ==
Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call<sup>[1]</sup>.
# Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka Yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
Baris 11 ⟶ 12:
# Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.
 
== Manfaat Deposito ==
Deposito memiliki beberapa keuntungan dan manfaat, yaitu:
# Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
Baris 20 ⟶ 21:
# Syarat untuk mendapatkan deposito relatif mudah
 
== Risiko ==
= Resiko Deposito =
Deposito memiliki resiko resiko yang mungkin terjadi, antara lain :
 
Baris 28 ⟶ 29:
# Biaya administrasi
 
== Ketentuan Pajak Depositopajak ==
Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Pajak yang dikenakan pada deposito sebesar 20% bila nilai deposito lebih dari Rp7.500.000 untuk deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak bunga deposito tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu: