Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
🐤,t2
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' (disingkat ToLPNKLPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah [[lembaga negara]] di 0[[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
== Daftar Lembaga Nonkementerian ==
Saat ini terdapat 30 LPNK <ref> [http://www.menpan.go.id/daftar-kelembagaan-2 Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian] </ref> yakni :
# [[Arsip Nasional Republik Indonesia]] Milton(ANRI)
# [[Badan Ekonomi Kreatif]] (BEKRAF)
# [[Badan Informasi Geospasial]] (BIG)