International NGO Forum on Indonesian Development: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nindhitya (bicara | kontrib)
k tambahan publikasi
Nindhitya (bicara | kontrib)
k sejarah
Baris 6:
INFID bertujuan memberikan suara terhadap perspektif dan masalah-masalah bersama dari masyarakat yang diwakili oleh [[LSM]]-LSM yang terlibat di Indonesia, berhadapan dengan Pemerintah, agen-agen pembangunan multilateral (MDAs), dan sektor swasta di Indonesia. INFID juga bertujuan menfasilitasi komunikasi antara LSM-LSM di dalam maupun di luar negeri dalam rangka mempromosikan kebijakan-kebijakan untuk mengurangi kemiskinan berstruktur dan untuk meningkatkan kapasitas demi memperbaiki kondisi kaum miskin dan dirugikan di Indonesia.
 
Di tahun 2004 INFID mendapatkan status konsultatif pada Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) di Perserikatan Bangsa'''-'''Bangsa (PBB). Saat ini, INFID berfokus kepada tiga area kerja yaitu Penurunan Ketimpangan, pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, serta Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi. Bersama 72 anggotanyaanggota dan ratusan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia INFID melakukan kajian, pemantuan dan advokasi kebijakan.
 
== Program Kerja ==
Baris 20:
Sejak tahun 2014,  INFID fokus pada isu penanganan ketimpangan kesempatan kerja melalui perluasan kesempatan dan kerja layak bagi masyarakat sipil. Survei Barometer INFID sejak tahun 2015 telah menunjukkan bahwa terbatasnya kesempatan kerja merupakan penyebab utama ketimpangan di mata warga. Oleh karena itu, perluasan kesempatan kerja dan kerja layak merupakan salah satu kunci utama untuk menurunkan ketimpangan.
 
Di samping itu, INFID juga aktif mendorong struktur pajak yang adil sebagai salah satu cara menurunkan ketimpangan. Pajak yang tidak adil menyebabkan pekerja membayar pajak lebih banyak ketimbang orang kaya, perempuan membayar pajak lebih tinggi daripada laki-laki, dan korporasi melakukan penghindaran dan pengemplangan pajak. Padahal pajak merupakan sumber penerimaan negara dan sumber kemandirian negara.
 
*'''SDGs'''<ref>{{Cite news|url=http://www.infid.org/fokus-area/sdgs/|title=SDGs - INFID|newspaper=INFID|language=id-ID|access-date=2018-08-31}}</ref>
 
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau ''Sustainable Development Goals'' (SDGs) 2030 telah disepakati sebagai tujuan bersama oleh kurang lebih 193 negara pada 25 September 2015 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 indikator dan harus dicapai tahun 2030. Upaya-upaya yang dilakukan INFID untuk pelaksanaan dan pencapaian SDGs di Indonesia meliputi: (1) mendorong tata kelola SDGs yang dapat memberi kesempatan semua pihak untuk terlibat dalam pelaksanaan SDGs. Sejak tahun 2017, INFID telah mendorong 7daerah7 daerah yaitu Bojonegoro, Pangkajene Kepulauan, Malang, Kubu Raya, Banda Aceh, Jember, Cirebon, Maros, Kupang, dan Provinsi DI Yogyakarta untuk mengadopsi SDGs disertai dengan tata kelola yang inklusif dan partisipatif. Kabupaten Pangkep telah mengeluarkan SK Bupati Pelaksanaan SDGs yang melibatkan masyarakat sipil; (2) mendorong pelibatan masyarakat sipil dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs di berbagai daerah; dan (3) melibatkan universitas untuk terlibat aktif di dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs.
 
== Publikasi ==
Baris 58:
|7.||[http://www.trunity.net/infidjakarta/topics/view/55556/ Don K Marut]||[[2006]]–''2012''
|-
|8.||Sugeng Bahagijo||2012-"kini"saat ini
 
|}