Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 40:
 
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menurut UU No 87 tahun 20122017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
Baris 58:
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
 
 
== Fungsi ==