Muamalah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Muamalah''' adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuisesuai syariat. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh [[syariat]] tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama.<ref>http://www.nu.or.id/post/read/83180/kajian-fiqih-muamalah-terapan-akad</ref> Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari [[Allah]] dengan manusia lain dalam hal mengambangan harta benda.<ref name=":0">https://www.takafulumum.co.id/upload/literasi/pengetahuan/Pengantar%20Fiqh%20Muamalah%201.pdf</ref>
 
MuamalahmMuamalah merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu [[fiqh]]. Sedangkan mumalahmuamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, sosial, dll. Secara umum muamalah mencakumencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madiyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dll. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebandaankebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemadhorotankemudharatan, dll.<ref name=":0" />
 
== Referensi ==