Abdoel Moeis Hassan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
Pada tanggal 30 Juni 1962 Presiden Soekarno menetapkan Abdoel Moeis Hassan sebagai Gubernur Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dengan Keputusan Presiden No. 260/M tahun 1962. Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Ipik Gandamana, melantiknya pada 10 Agustus 1962 dalam Sidang Istimewa DPRD Kalimantan Timur. Program pertama yang dihasilkannya adalah pendirian Universitas Kalimantan Timur pada 27 September 1962 yang berubah menjadi [[Universitas Mulawarman]] di Samarinda.<ref>Hassan, A. Moeis. 1994. p. 234</ref>
 
Pada tahun 1965, walaupun Abdoel Moeis Hassan yang menggagas penghapusan sistem kesultanan, namun ia tidak membiarkan adanya gerakan radikal yang hendak menghancurkan keraton peninggalan [[Kesultanan Kutai]] di Tenggarong. Ia memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mengamankan bangunan keraton tersebut.<ref>Hassan, A. Moeis. 1994. p. 231</ref> Ia juga mengirimkan polisi Banjar ke Tenggarong untuk mencegah massa dan tentara suruhan Panglima Kodam IX Mulawarman Mayjen Soehario Padmodiwirio yang hendak membakar keraton Kutai.<ref name="Magenda">{{cite book|last=Magenda|first=Burhan Djabier.|date=1991|title=East Kalimantan: The Decline of a Commercial Aristocracy|publisher=New York: Cornell Modern Indonesia Projec|pages=62}}</ref>
 
Atas jasa dan pengabdiannya, masyarakat [[Kalimantan Timur]] yang diwadahi Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari mengusulkan kepada pemerintah untuk menganugerahkan gelar [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional]] bagi [[Abdoel Moeis Hassan]]. Usulan ini dilakukan setelah Seminar dan Bedah Buku "Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur" tanggal 2 Juni 2018 di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi [[Kalimantan Timur]] menghasilkan kesimpulan bahwa [[Abdoel Moeis Hassan]] memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. <ref>{{cite web |url=https://www.sejarahkaltim.com/2018/06/moeis-hassan-diusulkan-gelar-pahlawan.html |title=Moeis Hassan Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional dari Kaltim |publisher=sejarahkaltim.com |date=3 Juni 2018 |accessdate=27 Juli 2017 }}</ref> Naskah Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional dibuat dan ditandatangani oleh empat deklarator yakni Muhammad Sarip, Fajar Alam, Arief Rahman, dan Nabila Nandini. Walikota [[Kota Samarinda|Samarinda]] H. [[Syaharie Jaang]] menerima usulan tersebut dalam audiensi antara Walikota dengan tim Lasaloka-KSB di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, 3 Agustus 2018. Walikota Samarinda yang didampingi Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, dan staf Dinas Sosial akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Walikota dan Koordinator Deklarator.<ref name="tribun2">{{cite web |url=http://kaltim.tribunnews.com/2018/08/03/am-hassan-diusulkan-jadi-pahlawan-nasional-dari-kaltim-ini-sosok-dan-perjuangannya |title=AM Hassan Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional dari Kaltim, Ini Sosok dan Perjuangannya |publisher=''[[Tribun Kaltim]] Online'' |date=4 Agustus 2018 |accessdate=8 Agustus 2018 }}</ref>