Dana perimbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
k update
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 261:
* Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
 
=== DAU untuk daerah otonom baru ===
DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan. Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk. Dalam hal ini, penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
 
Baris 267:
Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan. DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.
 
==== Penetapan Alokasi ====
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
==== Penyaluran ====
DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.