Dana perimbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Membuat halaman
Tag: tanpa kategori [ * ] Suntingan visualeditor-wikitext
 
Angayubagia (bicara | kontrib)
k update
Baris 1:
'''Dana Perimbangan''' adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.<ref>{{Cite web|url=http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/|title=Dana Perimbangan – Wikiapbn|website=www.wikiapbn.org|language=en-US|access-date=2018-08-01}}</ref>
 
== Klasifikasi ==
Dana Perimbangan terdiri atas:
# [[Dana Bagi Hasil]] (DBH), terdiri dari:
a. DBH Pajak:
i. Pajak Bumi dan Bangunan
Baris 34:
 
=== DBH Pajak ===
DBH Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan [[Pajak bumi dan bangunan|Pajak Bumi dan Bangunan]] (PBB), [[Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]] (BPHTB), [[Pajak penghasilan|Pajak Penghasilan]] Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh WPOPDN), dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).
 
Yang dimaksud dengan PPh WPOPDN adalah ''Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri'' berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).
Baris 65:
 
==== Penetapan Alokasi DBH Pajak ====
Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagiasebagai berikut:
* Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
* Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21:
* Alokasi untuk masing-masing daerah terdiri atas:
 
* Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan
*# Alokasi Definitif (pembagian definitif)Sementara yang ditetapkan paling lambat pada2 bulan pertamasebelum triwulantahun keempatanggaran tahunyang anggaranbersangkutan dilaksanakan; berjalan.dan
# Alokasi Definitif (pembagian definitif) yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
* Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
*# Alokasi didasarkan atas prognosa realisasirencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
*# Alokasi didasarkan atas rencanaprognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
 
==== Penyaluran DBH Pajak ====
Baris 96 ⟶ 97:
==== DBH Sumber Daya Alam Kehutanan ====
DBH Kehutanan berasal dari:
 
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
2.# ProvisiIuran SumberIzin DayaUsaha Pemanfaatan Hutan (PSDHIIUPH); dan
# Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
3.# Dana Reboisasi (DR).
 
DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian:
Baris 133 ⟶ 135:
 
==== DBH Sumber Daya Alam Perikanan ====
DBH Perikanan berasal dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. DBH Perikanan untuk daerah sebesar 80% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota.
DBH Perikanan berasal dari:
1. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
2. Pungutan Hasil Perikanan.
 
DBH Perikanan untuk daerah sebesar 80% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota.
 
==== DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi ====
Dari Wilayah Kabupaten/Kota
 
===== Dari Wilayah Kabupaten/Kota =====
DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
* DBH bagian pertama sebesar 15% dibagi dengan rincian:
Baris 153 ⟶ 151:
DBH Pertambangan Minyak Bumi yang dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
 
===== Dari Wilayah Provinsi =====
DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
 
* DBH bagian pertama sebesar 15% dibagi dengan rincian:
* 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
Baris 268 ⟶ 267:
Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan. DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.
 
==== Penetapan Alokasi ====
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
==== Penyaluran ====
DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.