Badan usaha milik negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kapan BUMN di bentuk??
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Badan usaha milik negara''' (disingkat '''BUMN''') atau '''perusahaan milik negara''' adalah salah satu bentuk usaha/ [[perusahaan]] yang dimiliki oleh [[negara]].
 
runah bay di jakarta kota
== Ciri-ciri BUMN ==
* Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.
* Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh [[pemerintah]], baik langsung maupun tidak langsung (lewat institusi terkait).
* [[Pemerintah]] memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
* [[Pemerintah]] berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab [[pemerintah]].
* Sebagai pengisi [[kas]] negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
* Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
* Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip [[ekonomi]].
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
* Peranan [[pemerintah]] sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
* Pinjaman [[pemerintah]] dalam bentuk [[obligasi]].
* Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
* Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan [[bank]].
 
== Manfaat BUMN ==