Psikolog: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) k perbaiki |
Gondolkate (bicara | kontrib) memperbaiki syarat akademik, penambahan perbedaan, perbaikan kalimat agar lebih mudah dipahami. |
||
Baris 1:
'''Psikolog'''
Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam [[organisasi profesi]] bernama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Surat Sebutan Psikolog (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku<ref name=":0" />. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya Psikolog Klinis, Psikolog Pendidikan, dan Psikolog Industri. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.
== Syarat Akademik Psikolog di Indonesia ==
Dunia pendidikan psikologi di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan sistem perkuliahan, sehingga kurikulum yang berbeda membutuhkan syarat akademik yang berbeda pula untuk menjadi seorang psikolog.
# '''Kurikulum Lama''': Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
# '''KURNAS1994:''' Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program [[pendidikan profesi]] (psikolog).
# '''Kurikulum Baru''': Psikolog menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2).
# '''Luar Negeri''': Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) [[Departemen Pendidikan Nasional]] (Depdiknas RI).
== Perbedaan Psikolog dan Ilmuan Psikologi ==
Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/ atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan<ref name=":0" />.
Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog<ref>{{Cite web|url=http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|title=Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog|date=|website=www.himpsi.or.id|publisher=|language=en-GB|access-date=2018-06-29}}</ref>, maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.
== Perbedaan Psikolog dan Psikiater ==
Psikolog dan psikiater memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari [[Sekolah kedokteran|Fakultas Kedokteran]] atau [[Sekolah kedokteran|Sekolah Kedokteran]] yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa
== Lihat pula ==
|