Psikolog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k perbaiki
memperbaiki syarat akademik, penambahan perbedaan, perbaikan kalimat agar lebih mudah dipahami.
Baris 1:
'''Psikolog''' adalah(''psychologist'') seorangsecara ahliumum dalamadalah bidangseorang praktikahli [[psikologi]], bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. PsikologNamun dapatdi dikategorikanIndonesia, kepsikolog dalamsecara beberapakhusus bidangmerujuk tersendiripada sesuaiseorang dengan cabang ilmupraktisi psikologi yang ditekuninya,telah misalnyamenempuh Psikolog[[pendidikan Klinis,profesi]] Psikolog Pendidikan, dan Psikolog Industripsikologi. TetapiSeorang kataahli "Psikolog"psikologi lebihyang seringtidak digunakanmenempuh untukpendidikan menyebutprofesi Psikologpsikologi Klinis,disebut psikologilmuan yangpsikologi<ref bergerakname=":0" di bidang kesehatan mental/>. Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam [[organisasi profesi]] bernama HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia).
 
Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam [[organisasi profesi]] bernama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Surat Sebutan Psikolog (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku<ref name=":0" />. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya Psikolog Klinis, Psikolog Pendidikan, dan Psikolog Industri. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.
== Prasyarat Akademik ==
 
=== Indonesia ===
== Syarat Akademik Psikolog di Indonesia ==
Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program [[pendidikan profesi]] (psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) [[Departemen Pendidikan Nasional]] (Depdiknas RI); atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog).
Dunia pendidikan psikologi di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan sistem perkuliahan, sehingga kurikulum yang berbeda membutuhkan syarat akademik yang berbeda pula untuk menjadi seorang psikolog.
 
# '''Kurikulum Lama''': Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
# '''KURNAS1994:''' Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program [[pendidikan profesi]] (psikolog).
# '''Kurikulum Baru''': Psikolog menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2).
# '''Luar Negeri''': Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) [[Departemen Pendidikan Nasional]] (Depdiknas RI).
 
== Perbedaan Psikolog dan Ilmuan Psikologi ==
Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/ atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan<ref name=":0" />.
 
Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog<ref>{{Cite web|url=http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|title=Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog|date=|website=www.himpsi.or.id|publisher=|language=en-GB|access-date=2018-06-29}}</ref>, maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.
 
== Perbedaan Psikolog dan Psikiater ==
Psikolog dan psikiater memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari [[Sekolah kedokteran|Fakultas Kedokteran]] atau [[Sekolah kedokteran|Sekolah Kedokteran]] yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa <ref>{{Cite journal|date=2017-10-05|title=Psychiatrist|url=https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Psychiatrist&oldid=803932691|journal=Wikipedia|language=en}}</ref>. Sementara Psikolog adalah Sarjana Psikologi lulusan S1 plusdan/atau pendidikan profesi pada kurikulum lama; atau seseorang yang telah lulus S1 Jurusan Psikologi, dan telah lulus pula dari S2 Magister Psikologi Profesi Psikologipada kurikulum baru <ref name=":0">{{Cite web|url=http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia|title=Kode Etik Psikologi Indonesia - Kode Etik Psikologi Indonesia|website=himpsi.or.id|language=en-GB|access-date=2017-11-01}}</ref>.
 
Profesi seorang psikolog sedikit berbeda dengan seorangSeorang [[psikiater]] yang menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Sementara psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial.
 
== Lihat pula ==