Dumping: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
}}</ref> Pasal VI GATT juga menjabarkan tiga metode yang dapat digunakan untuk mengetahui harga normal suatu produk. Cara yang paling utama adalah dengan melihat harga di pasar domestik pengekspor. Jika metode ini tidak dapat digunakan, terdapat dua cara lain, yaitu dengan melihat harga yang dibebankan oleh pengekspor di negara lain atau dengan menggabungkan biaya produksi negara eksportir, biaya-biaya lain, dan batas keuntungan normal.
 
Pada tahun 1994, negara-negara anggota [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (WTO) menetapkan Perjanjian Anti-Dumping yang mengklarifikasi dan mengembangkan Pasal VI GATT. Menurut catatan kaki 2 Perjanjian Anti-Dumping, penjualan domestik produk serupa cukup untuk menjadi landasan penentuan nilai normal jika penjualan tersebut mencakup lima persen atau lebih penjualan ekspor di negara yang melakukan penyelidikan anti-dumping. Aturan ini disebut "aturan 5 persen".
 
== Catatan kaki ==