Dumping: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dumping''' adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan. Istilah ini memiliki konotasi negatif karena pendukung perdagangan bebas menganggap "dumping" (secara harfiah berarti "pembuangan" dalam [[bahasa Indonesia]]) sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat.
 
Menurut Perjanjian Antidumping yang berada di bawah naungan [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (WTO), dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi [[barang sejenis]], mengecammengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.<ref name="bossche">{{
cite book
| last = Van den Bossche