Persona non grata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 8 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 10360001 oleh Ign christian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Persona non grata''' adalah sebuah istilah dalam [[bahasa Latin]] yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna [[harafiah]]nya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-''persona non grata''-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.
 
Menurut Pasal 9 [[Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik]], negara penerima dapat menyatakan status ''persona non grata'' kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.<ref>{{cite web |url=http://www.ediplomat.com/nd/treaties/diplomatic_relations.htm |title=Vienna Convention on Diplomatic Relations |at=Article 9 |website=eDiplomat |access-date=18 February 2014}}</ref>
Berikut ini tokoh-tokoh yang pernah di-''persona non grata''-kan.
 
== AmerikaCatatan Serikatkaki ==
{{reflist}}
* [[Wiranto]] dari [[Indonesia]] pada tahun [[1999]].{{citation needed}}
 
== Perancis ==
* [[Ariel Sharon]] dari [[Israel]] pada tahun [[2004]].
 
{{politik-stub}}