Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Tiga dalam satu''' atau lebih terkenal dengan istilah '''''Three in One''''' adalah sebuah kebijakan dari [[gubernur Jakarta]] [[Sutiyoso]] yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang" dimana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.
Kawasan 3 in 1 berlaku di
# Jl. Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
# [[Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)|Jl. Jenderal Sudirman]], jalur cepat dan jalur lambat
|