Amir Jabir al-Ahmad al-Jabir Al Sabah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
 
Hak memberikan suara untuk wanita yang dilakukannya dimantapkan oleh keputusan parlemen (Majelis al ummah) pada [[16 Mei]] [[2005]]. Parlemen menyetujui amandemen Pasal I Undang-undang Pemilu Tahun [[1962]], dengan memberi hak penuh bagi kaum wanita untuk mencalonkan dan memberi suara. Langkah ini dinilai merupakan reformasi politik yang sangat signifikan. Amandemen undang-undang tersebut mendapat dukungan 35 suara. Sedang, 23 suara parlemen menolak dan satu suara menyatakan abstain. Sebelumnya, pasal I Undang-undang 1962 hanya memberi hak suara dan pencalonan dalam pemilihan umum terhadap lelaki.
 
{{kotak mulai}}
{{succession box | before=[[Sabah III Al-Salim Al-Sabah|Sabah III Al-Salim Al-Sabah]] | title=[[Emir Kuwait]]| after= Belum Ada | years=[[1977]] –[[2005]]}}
{{kotak selesai}}
 
[[Kategori:Kelahiran 1926]]