Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2010}}
[[Berkas:World Map Index of perception of corruption 2009.svg|jmpl|450px|[[Indeks persepsi korupsi]] di 2009. Semakin hijau menunjukkan tingkat korupsi semakin rendah; sedangkan semakin merah menunjukkan semakin tinggi tingkat korupsi sebuah negara]]
'''Korupsi''', '''rasywah'''<ref>{{Cite web|url=https://kbbi.web.id/rasywah|title=Arti kata rasywah - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|last=Setiawan|first=Ebta|website=kbbi.web.id|access-date=2018-05-19}}</ref>, atau '''rasuah''' ([[bahasa Latin]]: ''corruptio'' dari kata kerja ''corrumpere'' yang bermakna busuk, [[rusak]], menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik [[politisi]] maupun [[pegawai negeri]], serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak [[legal]] menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak<ref>http://www.ti.or.id Transparency International</ref>.
 
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: