Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, OmbudimanOmbudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
 
== Lembaga negara berdasarkan hierarki ==
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|jmpl|ka|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]
Baris 39 ⟶ 38:
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (UU 24 tahun 2004);
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (UU 39 tahun 1999);
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (UU 2030 tahun 2002);
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]] (UU 30 tahun 2002);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (UU 5 tahun 1999);