Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Singkatan yang baku hanya 1 huruf P
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau disingkat '''PERPPUPerpu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
 
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perpu.