Prinsip dasar hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramayoni (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pen...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 12 Mei 2018 03.45

prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pengadilan hukum dalam menetapkan keputusan. Jika institusi Uni eropa tidak menggunakan prinsip-prinsip dasar ini dalam pembuatan legislasi maka keputusan yang telah ditetapakan akan dianggap ilegal oleh pengadilan hukum.[1]

Legalitas

Prinsip dasar legalitas terdapat dalam paragraf 5 Traktat Uni eropa yang menyatakan bahwa masing masing lembga harus bertindak dalam batas-batas kekuasaan seperti yang diatur dalam Traktat. Hal ini berarti, pertama bahwa Institusi hanya akan bertindak atas dasar perjanjian-perjanjian itu sendiri., dan kedua institusi institusi tersebut tidak dapat bertindak kontradiktif terhadap hal-hal yang telah diatus dalam perjanjian,

Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan mencegal minstitusi untuk melampaui atau menentang perjanjian. Tindakan hukum yang melampaui perjanjian sangat jarang ditemukan namun pengadilan hukum banyak memutuskan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Referensi

  1. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 83. ISBN 978-981-230-777-4.