Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 36.73.47.44) dan mengembalikan revisi 13464354 oleh Rachmat04: Pranala yang diberikan tidak termasuk sumber tepercaya.
Baris 5:
== Perbedaan dengan Lurah ==
Istilah ''[[lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh [[lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah [[lurah]] juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Tugas Kepala Desa ==
Kepada Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
 
== Wewenang ==
Baris 39 ⟶ 36:
* {{cite book|author=Sumber Saparin|title=Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa|url=http://books.google.com/books?id=IsY8AQAAIAAJ|year=1974|publisher=Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada}}
* {{cite book|author=Mohd. Said Dirdjokusumo|title=Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R.|url=http://books.google.com/books?id=Zio5AQAAIAAJ|year=1959|publisher=Fadjar}}
* [http://www.berdesa.com/tugas-dan-fungsi-kepala-desa-ini-dia/ Tugas dan Fungsi Kepala Desa]
 
[[Kategori:Desa]]