Kota (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
gabungkan
Sapnor (bicara | kontrib)
Dipindahkan dari Kota (wilayah administratif).
Tag: Menghapus pengalihan
Baris 1:
{{disambig info|Kota|Kota (disambiguasi)}}
#ALIH [[Kota (wilayah administratif)]]
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Dalam administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara otonom di bawah [[provinsi]] dan di atas [[kecamatan]], selain [[kabupaten]], yang memiliki ciri fisik sebagai suatu per[[kota]]an. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota adalah suatu [[nama diri (linguistik)|nama diri]]. Pendirian unit ini didasari oleh UU no 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun 1999. Satuan administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "[[Kotamadya]]".
 
Kota dipimpin oleh seorang [[wali kota]] yang didampingi wakil wali kota. Keduanya dipilih secara bersama secara langsung oleh warga Kota tersebut.
 
'''Kota''', di [[Indonesia]], adalah pembagian wilayah administratif setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[wali kota]]. Dalam konteks Indonesia istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota yang secara administratif di bawah sebuah [[kabupaten]]. Kota berkedudukan sejajar dengan kabupaten dan kedudukan [[wali kota]]nya sejajar dengan [[bupati]].
 
== Kota sebagai unit administrasi ==
 
Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah ''bawahan'' dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada [[gubernur]]. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
 
Dahulu di Indonesia, istilah ''kota'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kotamadya''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II Kotamadya'' pun diganti dengan ''kota'' saja. Istilah "Kota" di provinsi [[Aceh]] disebut juga dengan ''banda''.
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar kabupaten dan kota Indonesia]]
* [[Kota]]
* Kota ([[ibukota kabupaten]])
* [[Kotamadya]]
* [[Kotapraja]]
 
{{macam pembagian negara}}
{{Indonesia-stub}}
 
[[Kategori:Kota]]
#ALIH [[Kota (wilayahKategori:Pembagian administratif)]]