Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menyunting struktur halaman supaya lebih rapi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
[[Berkas:SIM A.jpg|
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Front.jpg|
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Back.jpg|
Di [[Indonesia]], '''Surat Izin Mengemudi (SIM)''' adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
|