Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriakbar (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Andriakbar (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
# Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ditjen PKTN terdiri dari 6 (enam) unit Eselon II yakni<ref>www.ditjenpktn.kemendag.go.id</ref>
# Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Baris 15:
# Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
# Direktorat Tertib Niaga
<references />
|