Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriakbar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andriakbar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
# Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
 
Ditjen PKTN terdiri dari 6 (enam) unit Eselon II yakni<ref>www.ditjenpktn.kemendag.go.id</ref>
 
# Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Baris 15:
# Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
# Direktorat Tertib Niaga
 
<references />