Kota Sawahlunto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 260:
 
== Pemerintahan ==
{{utama|Pemerintahan Kota Sawahlunto}}
Sejak tahun [[1918]], Sawahlunto telah berstatus ''gemeente'' (kota). Namun belum sempat menjadi ''stadsgemeente'' walaupun hingga tahun [[1930]] telah memiliki penduduk yang banyak. Pada tanggal [[10 Maret]] [[1949]], Sawahlunto bersama dengan wilayah [[kabupaten Solok]], [[kota Solok]], [[kabupaten Sijunjung]], dan [[kabupaten Dharmasraya]] sekarang, ditetapkan menjadi ''Afdeeling Solok'' yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selanjutnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, status Sawahlunto kemudian berubah menjadi daerah tingkat II dengan sebutan ''Kotamadya Sawahlunto'' dan mulai dipimpin oleh seorang [[wali kota]].
 
Terhitung mulai tanggal [[11 Juni]] [[1965]], ditunjuklah [[Achmad Noerdin|Achmad Noerdin, S.H.]] sebagai wali kota Sawahlunto pertama yang memerintah hingga tahun [[1971]]. Tidak lama kemudian terpilihlah [[Shaimoery|Drs. Shaimoery, S.H.]] menjadi wali kota selanjutnya hingga tahun [[1983]], lalu digantikan oleh [[Nuraflis Salam|Drs. Nuraflis Salam]] dan [[Rahmatsjah|Drs. H. Rahmatsjah]] yang masing-masing menjabat selama 5 tahun berikutnya. Pada tahun [[1993]], [[Subari Sukardi|Drs. H. Subari Sukardi]] menjadi pemimpin kota ini selama dua periode hingga tahun [[2003]]. Kemudian sejak tahun 2003, kota ini mulai dipimpin oleh [[Amran Nur|Ir. H. Amran Nur]] yang juga memimpin selama dua periode hingga tahun [[2013]].Sekarang Sawahlunto dipimpin oleh Ali Yusuf, S.Pt hingga 2018 nanti.
*
 
== Hukum dan HAM ==