Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-sertipikat; +sertifikat); perubahan kosmetika
Baris 2:
|nama = Badan Pertanahan Nasional
|singkatan = BPN
|gambar = [[FileBerkas:Logo BPN-KemenATR (2017).png|230px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
|bidang_tugas = [[Agraria|Pertanahan]]
Baris 200:
# Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 2 (dua) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan (Untuk Tanah Milik Adat)
# Pengesahan atas pengumuman (Untuk Tanah Milik Adat)
# Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikatsertifikat hak atas tanah
# Penyerahan sertipikatsertifikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila dikuasakan.
 
==== Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta ====
Baris 262:
# Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
 
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:LogoBPN.jpg|Logo BPN (1993–2017)