Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 11968798 oleh Mastorat H Moh. Tahir (bicara)
Tag: Pembatalan
k Membalikkan revisi 12042281 oleh 120.188.79.20 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 16:
 
== Keanggotaan ==
Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabSaveupatenkabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
 
== Pimpinan ==