Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 11968798 oleh Mastorat H Moh. Tahir (bicara) Tag: Pembatalan |
k Membalikkan revisi 12042281 oleh 120.188.79.20 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 16:
== Keanggotaan ==
Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD
== Pimpinan ==
|