Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 37:
 
Asas PBB adalah sebagai berikut :
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3) Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
 
Selama Perang Dunia II, [[Presiden Amerika Serikat]] [[Franklin D. Roosevelt]] memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill di atas kapal perang Augusta di teluk New Foundland. [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]] disusun dalam [[Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Organisasi Internasional|sebuah konferensi]] pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. [[Sidang Umum PBB|Sidang Umum]] yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada [[10 Januari]] [[1946]] (di [[Church House]], [[London]]).
Baris 93:
Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di [[Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa]] berkedudukan di wilayah internasional di [[Manhattan]], [[New York City]], USA; sedangkan sebuah organ utama PBB yaitu Mahkamah Internasional berkedudukan di [[Den Haag]], Belanda.
 
Adapun lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia. Lembaga-lembaga khusus yang berada di bawah [[Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sistem PBB]] meliputi [[Grup Bank Dunia]], [[Organisasi Kesehatan Dunia]], [[Program Pangan Dunia]], [[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB]], dan [[Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dana Anak-anak PBB]]. Petugas terpenting dalam hierarki PBB adalah [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sekretaris Jenderal]], yang saat ini dijabat oleh [[António Guterres]] dari [[Korea Selatan|Portugal]] sejak 1 Januari 2017 , menggantikan [[Ban Ki-moon]] dari Korea Selatan .<ref>{{cite web|url=http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=20255&Cr=ki-moon&Cr1|title=Ban Ki-moon appointed UN Secretary-General by acclamation|accessdate=24 April 2011}}</ref>. Organisasi-organisasi non-pemerintah dapat memperoleh status konsultatif di ECOSOC dan badan-badan lain untuk berpartisipasi di PBB.
 
=== Majelis Umum ===