Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12648853 oleh HsfBot
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 58:
}}
{{Politics of Indonesia}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM 'Het Hooggerechtshof en het Paleis van Daendels het 'Grote Huis' aan het Waterlooplein te Batavia' TMnr 10015231.jpg|Gedung Mahkamah Agung (masa Hindia Belanda) dan Istana Daendels ("Het Grote Huis") di Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), Batavia.|rightka|thumbjmpl]]
'''Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''MA RI''' atau '''MA''') adalah [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan [[peradilan umum]], lingkungan [[peradilan agama]], lingkungan [[peradilan militer]], lingkungan [[peradilan tata usaha negara]].
 
Baris 111:
# Fungsi Memberi Nasihat
# Fungsi Administrasi
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Kledingverkopers voor het gebouw van het Hooggerechtshof TMnr 20018025.jpg|Gedung Mahkamah Agung pada tahun 1980 (sekarang menjadi milik [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]])|rightka|thumbjmpl]]
Situasi semakin berkembang dan kebutuhan baik teknis maupun nonteknis semakin meningkat, Mahkamah Agung harus bisa mengatur organisasi, administrasi dan keuangan sendiri tidak bergabung dengan Departemen Kehakiman (sekarang
Kementerian Hukum dan HAM). Waktu terus berjalan, gagasan agar badan Kehakiman sepenuhnya ditempatkan di bawah pengorganisasian Mahkamah Agung terpisah dari Kementerian Kehakiman.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
Baris 119:
Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
[[Berkas:Gedung Mahkamah Agung.jpg|Gedung Mahkamah Agung sebelum tahun 2015|rightka|thumbjmpl]]
Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan :
# Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
Baris 131:
 
== Struktur Organisasi ==
[[Berkas:Struktur Organisasi Mahkamah Agung Indonesia.png|450px|rightka]]
Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, [[Kepaniteraan Mahkamah Agung]], dan [[Sekretariat Mahkamah Agung]]. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.