Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Ilzhabimantara (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 110.138.151.30 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Akjaelani
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Hukum [[Pidana]]''' adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.<ref>[[Ikhtisar Ilmu Hukum]], [[Prof. DR. H. Muchsin, S.H]], Hal. 84</ref>
''
 
Menurut [[Prof. Moeljatno, S.H.]] Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan [[hukum]] yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk <ref name="pengertian">[[Asas Asas Hukum Pidana]], Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1</ref>:
# Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.<ref name="pengertian"/>