Pengguna:Kakkoiisusilo/KKNI: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi [[sumber daya manusia]] Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor [[pendidikan]] dengan sektor [[pelatihan]] dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor [[pekerjaan]]<ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012|website=peraturan.go.id|access-date=2017-06-05}}</ref>. KKNI merupakan perwujudan [[Kualitas|mutu]] dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem [[Pendidikan di Indonesia|pendidikan]] nasional, sistem [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian [[pembelajaran]] (''learning outcomes'') nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan [[sumber daya manusia]] nasional yang bermutu dan produktif.
== Sejarah KKNI ==
Pengembangan KKNI merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari usaha pengembangan kualitas
''Milestone'' penting dalam perjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_13_Tahun_2003|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-29}}</ref> dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem [[Pelatihan Kerja]] Nasional<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2006|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-30}}</ref> sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya, sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.<ref name=":0"
Program pengembangan KKNI pada tahun 2015 merupakan kelanjutan dari berbagai program yang sama pada tahun sebelumnya ataupun program baru. Program pada tahun sebelumnya mengutamakan untuk menyusun [[konsep]] dan juga merealisasikan menjadi [[kerangka]] yang operasional dan telah diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Dengan
Penerapan KKNI tidak terbatas pada perguruan tinggi saja, namun juga ke berbagai institusi lainnya seperti:
Baris 143:
=== Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja/pengalaman kerja dengan jenjang KKNI ===
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan [[Sertifikasi Kompetensi Lingkungan|sertifikasi kompetensi]] melalui uji kompetensi
Jenjang kualifikasi di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha dirumuskan oleh tim perumus KKNI yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi pada Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor tersebut. Tim perumus KKNI berasal dari dunia usaha/industri atau perwakilan kelompok usaha/industri sejenis. Penentuan jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada sektor/lapangan usaha disusun berdasarkan fungsi bisnis dan/atau jabatan dari suatu lapangan usaha.
Dalam hal suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha tidak memiliki 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, maka jenjang kualifikasi pada bidang pekerjaan yang bersangkutan dapat disusun tidak dalam 9 jenjang, dan tidak harus dimulai dari jenjang 1 (satu) dan/atau diakhiri dengan jenjang 9 (sembilan).
Setiap jenjang kualifikasi terdiri dari unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan unit-unit kompetensi dalam suatu jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan aturan pengemasan inti dan pilihan.
Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait.
Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pelatihan kerja atau pengalaman kerja diatur melalui Peraturan [[Menteri Ketenagakerjaan]] Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.<ref>http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permenaker_21_Tahun_2014.pdf</ref>
== Pranala Luar ==
|