Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gnudnut (bicara | kontrib)
k →‎Lihat pula: penambahan link
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 50:
 
== Latar belakang ==
Keamanan dunia siber nasional merupakan salah satu bidang yang perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu membentuk badan dengan menata [[Lembaga Sandi Negara]] menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
 
BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSSN dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh Wakil dan Sekretariat Utama serta empat Deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Wakil, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melebur menjadi BSSN.