Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12648853 oleh HsfBot
Baris 62:
 
== Sejarah ==
Masa penjajahan [[Belanda]] atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di [[Indonesia]]. Dari masa dijajah oleh [[Belanda]] (Mr. [[Herman Willem Daendels]] – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).<ref name="Laparan Tahunan 2010">[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref>
 
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
semakin juga barmulai dari negara indonesia
 
##
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, [[Presiden Soekarno]] melantik/mengangkat [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]] sebagai [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke [[Yogyakarta, Gading Rejo, Pringsewu|Yogyakarta]] sebagai ibukota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Hoogerechtshof di Jakarta dengan :
## Ketua : Dr. Mr. Wirjers
## Anggota Indonesia :
### Mr. Notosubagio,
### Koesnoen
## Anggota belanda :
### Mr. Peter,
### Mr. Bruins
## Procureur General : Mr. Urip Kartodirdjo
# Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan :
## Ketua : [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]]
Baris 75 ⟶ 86:
## Kepala TU : Ranuatmadja
 
Kemudian terjadi kapitulasi [[Jepang]], yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof. Dengan demikian maka para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan susunan<ref name="Laparan Tahunan 2010">[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref> :
# Ketua : [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]]
# Wakil : Mr. Satochid Kartanegara