Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 32:
| nama_pejabat5 = [[Soltoni Mohdally]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = Ketua Kamar Agama
| nama_pejabat6 = [[AmranAbdul SuadiManan]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = Ketua Kamar TUN
| nama_pejabat7 = [[Supandi(Hakim)|Supandi]]
Baris 58:
}}
{{Politics of Indonesia}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM 'Het Hooggerechtshof en het Paleis van Daendels het 'Grote Huis' aan het Waterlooplein te Batavia' TMnr 10015231.jpg|Gedung Mahkamah Agung (masa Hindia Belanda) dan Istana Daendels ("Het Grote Huis") di Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), Batavia.|karight|jmplthumb]]
'''Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''MA RI''' atau '''MA''') adalah [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan [[peradilan umum]], lingkungan [[peradilan agama]], lingkungan [[peradilan militer]], lingkungan [[peradilan tata usaha negara]].
 
== Sejarah ==
Masa penjajahan [[Belanda]] atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di [[Indonesia]]. Dari masa dijajah oleh [[Belanda]] (Mr. [[Herman Willem Daendels]] – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).<ref name="Laparan Tahunan 2010">[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref>
 
semakin juga barmulai dari negara indonesia
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
##
 
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, [[Presiden Soekarno]] melantik/mengangkat [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]] sebagai [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke [[Yogyakarta, Gading Rejo, Pringsewu|Yogyakarta]] sebagai ibukota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Hoogerechtshof di Jakarta dengan :
## Ketua : Dr. Mr. Wirjers
## Anggota Indonesia :
### Mr. Notosubagio,
### Koesnoen
## Anggota belanda :
### Mr. Peter,
### Mr. Bruins
## Procureur General : Mr. Urip Kartodirdjo
# Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan :
## Ketua : [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]]
Baris 86 ⟶ 75:
## Kepala TU : Ranuatmadja
 
Kemudian terjadi kapitulasi [[Jepang]], yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof. Dengan demikian maka para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General meletakkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan susunan<ref name="Laparan Tahunan 2010">[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref> :
# Ketua : [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]]
# Wakil : Mr. Satochid Kartanegara
Baris 111 ⟶ 100:
# Fungsi Memberi Nasihat
# Fungsi Administrasi
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Kledingverkopers voor het gebouw van het Hooggerechtshof TMnr 20018025.jpg|Gedung Mahkamah Agung pada tahun 1980 (sekarang menjadi milik [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]])|karight|jmplthumb]]
Situasi semakin berkembang dan kebutuhan baik teknis maupun nonteknis semakin meningkat, Mahkamah Agung harus bisa mengatur organisasi, administrasi dan keuangan sendiri tidak bergabung dengan Departemen Kehakiman (sekarang
Kementerian Hukum dan HAM). Waktu terus berjalan, gagasan agar badan Kehakiman sepenuhnya ditempatkan di bawah pengorganisasian Mahkamah Agung terpisah dari Kementerian Kehakiman.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
Baris 119 ⟶ 108:
Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
[[Berkas:Gedung Mahkamah Agung.jpg|Gedung Mahkamah Agung sebelum tahun 2015|karight|jmplthumb]]
Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan :
# Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
Baris 131 ⟶ 120:
 
== Struktur Organisasi ==
[[Berkas:Struktur Organisasi Mahkamah Agung Indonesia.png|450px|karight]]
Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, [[Kepaniteraan Mahkamah Agung]], dan [[Sekretariat Mahkamah Agung]]. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.