Moratorium: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kisti (bicara | kontrib)
terjemahan dari english
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Januari 2005 12.43

Dalam bidang Hukum, moratorium (dari Latin: morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran hutang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratori. Undang-undang moratori umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Prancis, pemerintah Prancis mengundangkan undang-undang moratori.

Pendukung moratorium hutang berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan berdaulat dari sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran hutang, jika pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Moratorium hutang dapat berbentuk penundaan pembayaran seluruh hutang, atau berbentuk penundaan pembayaran sebagian hutang, seperti yang pernah dilakukan oleh presiden Peru, Alan Garcia, yang menerapkan "Solusi Sepuluh Persen", yaitu menetapkan hanya 10 persen dari pendapatan ekspor yang dapat digunakan untuk membayar hutang.

Setiap bentuk moratorium hutang umumnya ditolak oleh International Monetary Fund (IMF).

Beberapa negara yang pernah mendeklarasikan moratorium hutang, antara lain Brazil, Mexico dan Argentina.