Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gnudnut (bicara | kontrib)
k menambahkan link pada artikel
Gnudnut (bicara | kontrib)
k menambahkan link
Baris 54:
BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSSN dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh Wakil dan Sekretariat Utama serta empat Deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Wakil, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melebur menjadi BSSN.
 
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan [[Indonesia security insiden respons team on internet infrastructure|Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure]] ([[Indonesia security insiden respons team on internet infrastructure|ID-SIRTII]]) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh [[Lembaga Sandi Negara]] hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
 
== Lihat pula ==