Pajak progresif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
MENURUT WINDA SYAFITRI '''Pajak progresif''' adalah tarif pemungutan [[pajak]] dengan [[persentase]] yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
 
Di [[Indonesia]], pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni:<ref>[[S:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[S:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]].</ref>