Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13054008 oleh Kenrick95
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 21:
 
== Sejarah ==
[[Berkas: IndonesianElections.gif | thumbjmpl|left kiri| 300px | Peta yang menunjukkan pihak / organisasi dengan perolehan suara terbesar per provinsi dalam pemilihan di Indonesia 1971-2009]]
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem [[Sistem presidensial|pemerintahan presidensil]]. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang [[Presiden Indonesia|Presiden]] dengan dibantu oleh satu orang [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem [[sistem parlementer|pemerintahan parlementer]], Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan [[Perdana Menteri]] atau pun [[Menteri Utama]] dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia|BPUPKI]] (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.<ref name="sistem presidentil">[http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf Jimly Asshiddiqie: Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan]</ref>
 
Baris 38:
 
== Legislatif ==
[[Berkas:MPRDPRDPDBuilding.jpg|leftkiri|250px|thumbjmpl|[[Kompleks Parlemen]]]]
[[Berkas:Indonesia DPR session.jpg|thumbjmpl|Tempat Sidang MPR]]
=== Majelis Permusyawaratan Rakyat ===
{{Utama|Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}