Margrethe II dari Denmark: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 59:
Kerajaan Denmark adalah [[monarki konstitusional]], yang berarti bahwa [[raja (gelar)|raja]] atau [[ratu (gelar)|ratu]] tidak dapat melaksanakan tindakan politik secara independen. Meskipun Ratu menandatangani semua rencana undang-undang sebelum disahkan menjadi hukum, hal ini hanya berlaku bila semua RUU itu ditandatangani dan disetujui oleh seorang Menteri Kabinet. Sebagai Kepala Negara, Ratu berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan yang baru.
Setelah konsultasi dengan perwakilan dari partai-partai politik, pemimpin partai yang memegang jumlah kursi terbanyak di Parlemen Denmark diundang untuk membentuk pemerintahan yang baru. Setelah terbentuk,
Perdana Menteri Denmark dan Menteri Luar Negeri Denmark melapor secara teratur kepada Sang Ratu untuk memberitahukan dan menyarankan perkembangan-perkembangan politik terbaru.
Tugas utama ratu adalah mewakili Kerajaan di luar negeri dan menjadi tokoh pemersatu di dalam negeri. Ratu menjalankan tugas tersebut dengan menerima undangan untuk membuka pameran, menghadiri hari-hari peringatan, meresmikan jembatan, dan sebagainya. Sebagai pejabat publik yang tidak terpilih, Ratu tidak mengambil bagian dalam partai politik dan tidak mengungkapkan pendapat-pendapatnya dalam hal-hal politik. Selain peranannya di dalam negerinya sendiri, Ratu juga adalah Kolonel Kepala dari Resimen Kerajaan Putri Wales (Pasukan Ratu dan Pasukan Kerajaan), sebuah resimen infanteri dari Tentara Britania Raya.<ref name=r1/>
|