Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nampak, +Tampak; -nampak, +tampak; -Nampaknya, +Tampaknya; -nampaknya, +tampaknya); perubahan kosmetika
Baris 1:
{{Hubungan dekat}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een huwelijksoptocht in de vallei van de berg Salak TMnr 3728-423.jpg|thumbjmpl|300px|[[Litografi]] tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah [[Bogor]].]]
'''Pernikahan''' adalah [[upacara]] pengikatan [[janji nikah]] yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan [[perkawinan]] secara [[norma agama]], [[norma hukum]], dan [[norma sosial]]. [[Upacara pernikahan]] memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi [[suku bangsa]], [[agama]], [[budaya]], maupun [[kelas sosial]]. Penggunaan [[adat]] atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum [[agama]] tertentu pula.
 
Baris 62:
=== Pernikahan agama ===
==== Islam ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Sundanese bruiloft in een moskee TMnr 20017927.jpg|thumbjmpl|200px|Acara [[ijab kabul]] pada tahun 1977.]]
[[Pernikahan dalam Islam|Pernikahan]] dalam Islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang [[muslim]] untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman [[jiwa]].
 
Baris 71:
Dari segi agama [[Islam]], syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan [[hubungan seksual]] sehingga terbebas dari [[perzinaan]]. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan [[Tuhan]], tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di [[Indonesia]] yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
 
Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknyatampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "''Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.''" Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan [[penghulu]] atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
 
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
Baris 84:
 
==== Kristen Protestan ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dominee zegent een huwelijk in in de Bethaniakerk TMnr 20000207.jpg|thumbjmpl|200px|Pernikahan di [[Gereja Bethany Indonesia|Gereja Bethany]] [[Makassar]] pada tahun 1981.]]
[[Berkas:Boda principios S XX.jpg|150px|jmpl|ka|Pernikahan dari awal abad kedua puluh ([[1935]]). [[Barcelona]], [[Spanyol]].]]
Upacara pernikahan secara agama [[Kristen Protestan]], perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami-istri di hadapan Tuhan. Perkawinan itu suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua, melainkan satu.