Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
{{wikisource|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}
== Referensi ==
|