Uti possidetis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Prinsip ini ditegaskan oleh [[Mahkamah Internasional]] dalam kasus ''Burkina Faso v Mali'' tahun 1986:
 
{{cquote2|[Uti possidetis] adalah prinsip umum, yang secara logis terkait dengan fenomena kemerdekaan, di mana pun itu terjadi. Tujuannya adalah agar kemerdekaan dan stabilitas negara-negara baru tidak terancam oleh perselisihan antar saudara yang dipicu oleh perubahan perbatasan setelah negara yang [sebelumnya] memerintah mundur [dari negara-negara tersebut].}}
 
== Daftar pustaka ==