Program Pendidikan Profesi Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
YOu Wahyou (bicara | kontrib)
k Persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta PPG menurut Permendikbud Nomor 38
Baris 9:
== Tujuan ==
PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
 
== Syarat PPG ==
Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG<ref>http://www.infokmoe.id/2017/11/download-panduan-ppg-2017.htmɭ</ref>. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikuʈː
{{Quote|Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan}|[[Permendikbud No. 27 Tahun 2017]]|Sumber}}
 
== Keunggulan ==