Pabean: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
[[Berkas:Bordercontrol.jpg|
{{kegunaanlain|Pabean}}
'''Pabean''' adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.<ref>[http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]] di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar [[daerah pabean]] serta pemungutan [[bea masuk]] dan [[bea keluar]].<ref>[[S:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995|Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995]] tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan [[S:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006]]</ref>
|