Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Djordiprks (bicara | kontrib)
k merubah sumber pranala luar "UN website on the Statute of the International Criminal Court"
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 30:
|footnotes = <!--For generic non-numbered footnotes-->
}}
[[Berkas:International Criminal Court Headquarters, Netherlands.jpg|thumbjmpl|rightka|292px|Gedung ICC di Den Haag]]
 
'''Mahkamah Pidana Internasional''' ([[bahasa Inggris]]: ''International Criminal Court'' atau ''ICC'') dibentuk pada [[1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen pertama untuk menuntut individual untuk [[genosida]], <!--[[kejahatan Hak Asasi Manusia]]-->, [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[kejahatan perang]], sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama ''[[Rome Statute of the International Criminal Court]]''. ICC dirancang untuk membantu sistem [[yudisial]] nasional yang telah ada (bersifat : ''Compelemntary''), namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.