Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Banjarmasin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
Baris 105:
Pada tahun [[1987]] STKIP-PGRI Banjarmasin mengalami masa kritis dengan ketentuan dari [[Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] bahwa bagi [[Perguruan Tinggi]] Swasta yang belum mendapatkan status dinyatakan statusquo. Dengan perjuangan dan bantuan serta arahan dari PB-PGRI agar STKIP-PGRI Banjarmasin berafiliasi dengan [[Perguruan Tinggi]] PGRI yang terdekat dan memungkinkan untuk menampung semua jurusan yang ada di STKIP-PGRI Banjarmasin yaitu berafiliasi dengan [[Universitas PGRI Adi Buana|IKIP-PGRI Surabaya]] (sekarang [[Universitas PGRI Adi Buana]] disingkat [[Universitas PGRI Adi Buana|UNIPA]]).
 
Pilihan afiliasi tersebut di samping pertimbangan di atas juga dikarenakan ada kemudahan dengan adanya hubungan emosional antara pimpinan STKIP-PGRI Banjarmasin, [[HM Ismail Abdullah|H.M. Ismail Abdullah]] (Bupati [[Kabupaten Tabalong|Tabalong]] dan Ketua [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] [[Kalimantan Selatan|Tingkat I Kalimantan Selatan]]), dengan pimpinan [[Universitas PGRI Adi Buana|IKIP-PGRI Surabaya]], [[H Hudan Dardiri|H. Hudan Dardiri]] (WalikotaWali kota [[Kota Pasuruan|Pasuruan]] dan Ketua [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] [[Jawa Timur|Tingkat I Jawa Timur]]).
 
Dalam usaha pembaharuan sistem tenaga kependidikan Indonesia, pemerintah telah menetapkan seperangkat kebijakan, antara lain dituangkan ke dalam pola pembaharuan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Keputusan [[Daftar Menteri Pendidikan Nasional Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] Nomor 0124/U/1979, kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan Nomor 0211/U/1982 dan dilanjutkan dengan [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 30 tahun [[1990]] dan disempurnakan dengan [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 60 Tahun [[1999]].